> >

Kronologi OTT KPK Terhadap Pejabat UNJ di Lingkungan Kemendikbud

Berita kompas tv | 22 Mei 2020, 01:44 WIB
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Pada Rabu (20/5/2020), DAN membawa uang Rp37 juta ke kantor Kemendikbud yang selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp5 juta. 

Kemudian Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp2,5 juta serta kepada dua staf SDM Kemendikbud berinisial P dan T masing-masing sebesar Rp1 juta. Setelah penyerahan itu DAN diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud.

"Pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekitar pukul 11.00 WIB, KPK bekerja sama dengan Itjen Kemendikbud telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ujar Karyoto melalui siaran pers, Kamis (21/5/2020).

Baca Juga: Viral! Ormas Minta Jatah THR ke Pengusaha, Polda Metro: Kalau Ada Paksaan Kami Tindak

Hasil OTT tersebut KPK bersama Itjen Kemendikbud mengamankan uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat sebanyak 1.200 dolar dan Rp27,5 juta dari tangan DAN.

KPK juga telah memeriksa tujuh orang terkait kasus tersebut. Mereka yakni Komarudin (Rektor UNJ), Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ), Sofia Hartati (Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan), Tatik Supartiah (Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud).

Kemudian Diah Ismayanti (Karo SDM Kemendikbud), Dinar Suliya (Staf SDM Kemendikbud) dan Parjono (Staf SDM Kemendikbud). Adapun kasus ini telah diserahkan kepada Polri.

Baca Juga: Presiden Putuskan Pejabat Eselon I dan II Tidak akan Dapat THR

"Setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara, sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," ujar Karyoto.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU