> >

Anggota TNI Dipenjara Akibat Ulah Istri Posting Kritik Pemerintah, Apa Kata Pengamat Militer?

Berita kompas tv | 18 Mei 2020, 17:21 WIB
Ilustrasi TNI (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gara-gara istri melakukan posting kritik pemerintah di media sosial, seorang anggota TNI AD, Sersan Mayor T harus mendekam di penjara.

Baca Juga: Istri TNI Posting Rezim Jokowi Tumbang, Suami Terancam Penjara 14 Hari

Sersan Mayor T merupakan personel TNI AD yang bertugas di Resimen Induk Kodam Jaya (Rindam Jaya).

Hukuman dipenjarakan selama 14 hari itu langsung dilakukan oleh pimpinannya setelah diketahui dan diperoleh sejumlah buktinya.

Pengamat militer dari Imparsial, Al Araf berpendapat bahwa sanksi hukuman kepada prajurit dalam kasus itu tidak tepat.

"Pemberian sanksi hukuman kepada prajurit oleh pimpinan TNI karena istri melakukan posting kritik pemerintah itu tidak tepat," ujar Al Araf yang juga Direktur Imparsial, saat dihubungi kompas.tv, Senin (18/5/2020).

Menurut Al Araf, seharusnya yang dilakukan pimpinannya itu cukup dengan menegur dan memberitahukan saja.

"Dalam rezim hukum militer, seharusnya perbuatan yang dilakukan istri (TNI) tidak perlu sampai membuat suaminya dihukum," tutur Al Araf, menegaskan.

Sebelumnya diberitakan, seorang anggota TNI AD, Sersan Mayor T, harus mendapat hukuman akibat ulah sang istri berinisial SD.

Baca Juga: Anggota TNI Dipenjara Gara-Gara Istrinya Posting Rezim Jokowi Tumbang, Ini Katanya

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU