> >

Pembayaran THR Dicicil, Survei TURC: Mayoritas Pekerja Tidak Setuju

Berita kompas tv | 17 Mei 2020, 21:01 WIB
Ilustrasi THR (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan peraturan tentang pemberian THR (Tunjangan Hari Raya).

Baca Juga: THR PNS Cair, Apa Kabar Nasib Karyawan yang THR-nya Dicicil? Ini Saran Pakar

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19. 

SE tersebut mengatur penundaan pemberian THR maupun besaran THR yang tidak diberikan secara penuh atau sesuai dengan kemampuan perusahaan atau secara bertahap.

Kalangan pengusaha menyambut baik kebijakan pemerintah yang membolehkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dengan cara dicicil. 

Namun, kebijakan itu mendapat penolakan dari kelompok pekerja, terlebih di tengah kondisi kesulitan ekonomi pada masa pandemi Covid-19.

"Mayoritas masyarakat tidak setuju apabila THR mereka dicicil," ujar peneliti Trade Union Rights Centre (TURC) Anang Fajar Sidik saat memaparkan hasil survei secara daring, Minggu (17/5/2020), seperti dilansir kompas.com

Dari 665 responden yang disurvei pada rentang waktu 1-11 Mei lalu, 78 persen di antaranya menyatakan tidak setuju apabila THR mereka dicicil. 

Mereka beralasan pandemi Covid-19 telah berdampak cukup signifikan pada sektor perekonomian mereka. 

Sehingga, mereka merasa kebutuhan dasar mereka sulit untuk dipenuhi selama masa pandemi. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU