> >

Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan Bagi yang Tak Mampu Bayar Iuran Lebih Tinggi

Berita kompas tv | 17 Mei 2020, 19:24 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Sumber: (Kompas.com/Retia Kartika Dewi))

JAKARTA, KOMPAS.TV – Belum kelar urusan virus corona (Covid-19), Presiden Joko Widodo sudah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Sudah Dibayarkan Hingga Akhir Tahun, Apakah Terkena Kenaikan Juga?

Apalagi sebelumnya Mahkamah Agung (MA) dalam putusan pada 31 Maret 2020 lalu telah membatalkan kenaikan iuran yang dibuat pemerintah pada tahun lalu. 

Keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang baru itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Seperti diketahui, dalam Pasal 34 Perpres yang ditandatangani pada 5 Mei 2020 itu disebutkan tarif BPJS Kesehatan 2020, iuran BPJS Kesehatan 2020 bagi peserta segmen peserta mandiri yang meliputi pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) kelas I naik dari Rp 80.000 jadi Rp 150.000 per bulan. 

Iuran peserta kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per bulan. 

Ketentuan ini berlaku mulai 1 Juli 2020 mendatang (iuran BPJS 2020).

Sementara iuran peserta kelas III jadi Rp 42.000 per bulan dari sebelumnya Rp 25.500.

Baca Juga: Menko PMK: Menaikkan Iuran BPJS Pilihan yang Sulit 

Imbas kenaikan tarif ini, mendorong banyak masyarakat untuk memilih turun kelas agar pembayaran iurannya bisa lebih ringan.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU