> >

MUI Terbitkan Panduan Takbiran Malam Lebaran, Boleh Dilakukan Sendirian maupun Berjamaah

Berita kompas tv | 14 Mei 2020, 22:26 WIB
Ilustrasi takbiran malam lebaran (Sumber: Tribunnews)

Salat Idul Fitri (I`ed) dapat dilakukan secara berjamaah atau sendiri-sendiri (munfarid).

Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Panduan Takbiran dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni`am Sholeh mengatakan, fatwa Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19 ini agar dapat dijadikan pedoman untuk pelaksanaan ibadah saat Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah SWT. 

"Tetapi pada saat yang sama tetap menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19," ujar Asrorun Ni`am Sholeh kepada awak media, Rabu (13/5/2020) malam, di Jakarta.

Fatwa tersebut ditetapkan dalam rapat Komisi Fatwa MUI Pusat pada Rabu (13/5/2020) malam.

Sidang itu digelar secara daring (online), diikuti 41 anggota dan pimpinan Komisi Fatwa MUI. 

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, H Hasanuddin AF dan Sekretaris Asrorun Ni`am Sholeh. 

“Fatwa ini merespon datangnya Idul Fitri 1441 Hijriyah yang kemungkinan besar masih berada di masa pandemi,” tuturnya.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU