> >

Dirut BPJS Kesehatan Sebut Jokowi Tak Melawan Mahkamah Agung Naikkan Iuran

Berita kompas tv | 14 Mei 2020, 17:43 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat (Sumber: tribunnews)

Sayangnya, Fachmi tidak  menyebut berapa banyak peserta yang sudah pindah kelas. Namun, Fachmi  mengatakan perpindahan kelas oleh peserta ini cukup dinamis. 

Dia menyebut, tak hanya peserta yang turun kelas, ada juga peserta yang memilih untuk pindah ke kelas lain yang lebih tinggi, bahkan itu terjadi setelah iuran naik.

"Sebetulnya pada saat Perpres 75/2019 itu, saat iuran naik, peserta bergeser dari kelas II ke kelas I dan kelas III jadi kelas II. Jadi memang dinamis," kata Fachmi.

Baca Juga: Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, FX Rudy: Membingungkan, Kita Bayar Rp42 Ribu atau Rp35 Ribu

Adapun, berdasarkan data BPJS Kesehatan, hingga awal Mei 2020, total peserta mandiri BPJS Kesehatan sebanyak 35,14 juta. Dari total terseut, kelas I sebanyak 6,11 juta peserta, kelas II sebanyak 7,38 juta peserta dan kelas III sebanyak 21,64 juta peserta.

Seperti diketahui, dalam Perpres 64/2020, pemerintah menetapkan iuran baru bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan per Juli 2020. 

Hal ini dilakukan karena beberapa bulan lalu MA membatalkan iuran peserta mandiri dalam pasal 34 Perpres 75 Tahun 2019.

Melalui Perpres 64/2020, pemerintah memutuskan iuran peserta mandiri pada April hingga Juni 2020 sesuai dengan Perpres 82/2018 yakni Rp25.500 untuk kelas III, Rp51.000 kelas II dan Rp80.000 kelas I.

Baca Juga: DPR: Pemerintah Seharusnya Keluarkan Perpres Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Adapun kelebihan iuran yang sudah dibayar peserta akan digunakan untuk membayar iuran berikutnya.

Namun per Juli nanti, iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp150.000 per orang per bulan. Kelas II Rp110.000 per orang per bulan, dan kelas III sebesar Rp42.000 per orang per bulan.

Namun, khusus kelas III besaran iuran akan ditanggung sebagian oleh pemerintah. Pada tahun pertama atau 2020 bantuan diberikan sebesar Rp16.500 per orang per bulan, sehingga peserta hanya membayar Rp25.500 per orang per bulan.

Lalu pada 2021 pemberian bantuan diberikan sebesar Rp7.000. Artinya, peserta wajib membayar Rp35.000 per bulannya.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU