> >

DPR: Pemerintah Seharusnya Keluarkan Perpres Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Berita kompas tv | 14 Mei 2020, 11:15 WIB
Kantor BPJS Kesehatan Pamekasan ramai dikunjungi warga. BPJS Kesehatan diklaim memiliki utang ke RSUD Pamekasan sebesar Rp 8 miliar. (Sumber: Kompas.com)

Baca Juga: Sudah Dibatalkan MA, Pakar Hukum: Langkah Jokowi Tak Bisa Dibenarkan Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

Karena telah diputuskan, maka Feri menilai, putusan MA tersebut bersifat final dan mengikat terhadap semua orang, termasuk kepada presiden.

Hal itu tertuang dalam Undang-undang tentang MA dan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman.

"Pasal 31 UU MA menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibatalkan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Artinya dia tidak dapat digunakan lagi, termasuk tidak boleh dibuat lagi," ujar Feri.

Feri mengatakan bahwa putusan MA bernomor 7/P/HUM/2020 itu pada pokoknya melarang pemerintah menaikkan iuran BPJS kesehatan.

Oleh karena itu, Feri menegaskan, langkah presiden menaikkan iuran BPJS Kesehatan tetap tidak dapat dibenarkan, sekalipun nominal iuran yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 sedikit berbeda dengan aturan sebelumnya.

Baca Juga: Mulai 1 Juli Iuran BPJS Kesehatan Resmi Berubah: Berikut Rincian Biaya Kelas I, II, dan III

"Seberapapun jumlah (kenaikan iuran)-nya, maka tidak benar kenaikan (iuran) BPJS," ujar Feri.

Justru, Feri menilai, Jokowi sengaja membuat bunyi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 sedikit berbeda dari Perpres sebelumnya. 

Ini merupakan sebagai dalih agar Perpres ini tidak dinilai bertentangan dengan putusan MA. Padahal, hal itu merupakan upaya penyelundupan hukum.

"Mungkin di sana upaya main hukumnya. Dengan demikian presiden bisa beralasan bahwa perpres ini tidak bertentangan dengan putusan MA," kata Feri.

Sebagai informasi, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Ketika Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Hanya Berlaku 3 Bulan

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020). Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

Adapun rinciannya iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp150.000 dari sebelumnya Rp80.000. Kemudian, iuran peserta mandiri kelas II meningkat jadi Rp100.000 dari Rp51.000.

Terakhir, iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp16.500, sehingga yang dibayarkan peserta tetap Rp25.500 selama 2020. 

Namun, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta jadi Rp35.000.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU