> >

Tarik Ulur Iuran BPJS Kesehatan: Dinaikkan Jokowi, Dibatalkan MA, Kini Naik Lagi

Berita kompas tv | 14 Mei 2020, 07:10 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah berdoa sesaat setelah serahkan zakat ke Baznas melalui telekonferensi dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa (12/5/2020). Presiden Jokowi menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan lewat Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. (Sumber: YouTube: Sekretariat Presiden)

Adapun untuk kelas III baru akan naik pada 2021. Iuran BPJS Kesehatan menjadi:

  • Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, Tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu.
  • Rp 100.000 untuk Kelas II
  • Rp 150.000 untuk Kelas I

Baca Juga: Terungkap Alasan Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi

Besaran iuran BPJS Kesehatan bagi kelas I, II, dan III untuk peserta mandiri kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) resmi berubah mulai 1 Juli 2020. 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU