> >

Kabar Terbaru, WFH ASN Diperpanjang Sampai Akhir Mei

Berita kompas tv | 12 Mei 2020, 16:52 WIB
Ilustrasi PNS sedang melakukan upacara (Sumber: KOMPAS.COM/CHRISTOFORUS RISTIANTO)

JAKARTA, KOMPASTV – Pemerintah memperpanjang pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN).

Perpanjangan WFH ASN ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 54 Tahun 2020 yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo pada 12 Mei 2020.

Dalam surat edaran tersebut menjelaskan tentang adanya perubahan waktu WFH ASN dari sebelumnya hingga tanggal 13 Mei yang tertuang dalam SE Nomor 19 Tahun 2020 diperpanjang menjadi 29 Mei 2020.

Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan THR PNS Cair Paling Lambat 15 Mei 2020

“Diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Mei dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," bunyi surat edaran yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo pada Selasa (12/5).

Malaui surat edaran tersebut Tjahjo mengingatkan, meski WFH keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik tetap dikedepankan.

Pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah harus memastikan kesesuaian sistem kerja bagi ASN sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi ASN pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah Penerapan PSBB. 

Sebelumnya Kemenpan RB telah tiga kali memperpanjang waktu bekerja di rumah bagi ASN sejak wabah virus corona melanda. 

Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Rp 29 Triliun untuk THR PNS, Lebih Rendah dari Tahun Lalu

Adapun dasar kebijakan tersebut berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan  Kedaruratan Kesehtan Masyarakat Covid-19 serta keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nasional Nonalam Penybaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU