> >

Jokowi Minta Pelonggaran PSBB Harus Hati-hati dan Tidak Tergesa-gesa

Berita kompas tv | 12 Mei 2020, 11:58 WIB
Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas bersama menteri lewat video conference, membahas program mitigasi dampak covid-19 terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus hati-hati dan tak dilakukan secara tergesa-gesa. 

Dia meminta agar dihitung terlebih dahulu dengan matang. Jokowi tak ingin pelonggaran PSBB justru malah berdampak buruk dalam upaya penanganan Covid-19.

“Semua didasarkan pada data-data lapangan, pelaksanaan lapangan sehingga keputusan itu betul-betul keputusan yang benar," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui video conference di Istana Merdeka, Selasa (12/5).

Karena itu, dia meminta evaluasi secara detail mengenai pelaksanaan PSBB secara keseluruhan. Seperti diketahui, saat ini telah ada 4 provinsi dan 72 Kabupaten/Kota yang menerapkan PSBB. Dari sejumlah wilayah yang melakukan PSBB memperlihatkan hasil yang berbeda.

Baca Juga: PSBB Dilonggarkan, Pakar Kesehatan: Yang Kita Lawan ini Pandemi, Bukan Ekonomi!

Mengenai tren penambahan kasus, Jokowi mengakui ada daerah yang masih belum mengalami perubahan setelah menerapkan PSBB.

"Ada daerah yang penambahan kasusnya tidak mengalami perubahan seperti sebelum PSBB, ini juga hal-hal seperti ini perlu digarisbawahi ada apa, kenapa," kata Jokowi.

Meski begitu, kata Jokowi, ada pula tren penurunan tambahan kasus di sejumlah daerah. Namun, hasilnya bervariasi ada yang konsisten dengan penurunan yang kecil dan ada pula penurunan yang besar tapi belum konsisten.

Sebagai gambaran 70% penularan Covid-19 terjadi di Pulau Jawa. Angka tersebut juga ditambah dengan data kematian di Pulau Jawa yang mencapai 82% dari total kasus kematian.

"Saya minta gugus tugas memastikan pengendalian Covid-19 di 5 provinsi di Pulau Jawa betul-betul dilakukan secara efektif terutama dalam 2 minggu ke depan ini, kesempatan kita mungkin sampai lebaran itu harus betul-betul kita gunakan," ujar Jokowi.

Pemerintah sebelumnya mengeluarkan wacana memberikan izin kepada masyarakat yang berusia di bawah 45 tahun untuk kembali beraktivitas di tengah wabah virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Soal Pelonggaran PSBB, Pakar Kesehatan: Data Soal Pandemi Harus Lengkap dan Akurat!

Pemerintah beralasan hal tersebut dilakukan agar mereka yang berumur di bawah 45 tahun tidak kehilangan mata pencaharian.

"Kelompok ini kita berikan ruang aktivitas lebih banyak sehingga potensi terpapar PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) kita kurangi," ujar Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letnan Jenderal TNI Doni Monardo, Senin (11/5/2020).

Namun demikian, Doni memberikan catatan, kelompok tersebut tidak memiliki gejala Covid-19. Sementara sejauh ini berbagai data menunjukkan bahwa usia di bawah 45 tahun tidak masuk dalam kelompok rentan.

Menurut catatan gugus tugas, masyarakat yang berusia di bawah 45 tahun hanya sekitar 15 persen yang terpapar Covid-19.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU