> >

Pakai Masker Saat Keluar Rumah dan di Tempat Umum Jika Tak Ingin Didenda Rp 250.000

Berita kompas tv | 11 Mei 2020, 23:19 WIB
Masker kain dinilai bisa bantu mencegah penularan virus corona atau Covid-19, tapi tidak untuk digunakan secara khusus oleh tenaga medis atau petugas kesehatan (Sumber: kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Bagi warga DKI Jakarta, gunakanlah masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum.

Jika anda tak memakainya, maka sanksi terberat adalah membayar denda administratif sebanyak Rp 250.000.

Baca Juga: Pasal 18 Pergub Soal PSBB Jakarta, Kendaraan Pribadi Digunakan untuk Memenuhi Kebutuhan Pokok

Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

Pergub yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu dimaksudkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB. 

Salah satunya tak lain adalah sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum itu. 

Dalam Pasal 4 Pergub tersebut, terdapat tiga sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker. 

Pertama adalah sanksi administrasi teguran tertulis.

Kedua, sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi. 

Kemudian yang terakhir adalah sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU