> >

Masih Nekat Mudik, Supir Travel dan Bus yang Angkut Pemudik ke Kampung Halaman Ini Ditangkap Polisi

Berita kompas tv | 10 Mei 2020, 15:16 WIB
Ilustrasi penangkapan (Sumber: Tribunnews)

Para pengemudi travel dikenakan sanksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU