> >

Transportasi Dibuka Lagi, Menhub: Pejabat Negara Boleh ke Daerah Tapi Tidak Bawa Anggota Keluarga

Berita kompas tv | 6 Mei 2020, 15:14 WIB
Menteri Perhubungan (Menhub) RI, Budi Karya Sumadi (Sumber: Kompas TV / Alfa / Ian)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Dalam rapat kerja antara Komisi V DPR RI dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara virtual, Rabu (6/5/2020) ada yang bertanya.

Yang bertanya itu tak lain adalah anggota Komisi V dari Fraksi Partai Nasdem, Tamanuri. 

Baca Juga: Mulai Besok, Pemerintah Izinkan Seluruh Moda Transportasi Beroperasi Lagi

Tamanuri menanyakan, apakah anggota DPR yang bepergian ke daerah bisa membawa anak dan istrinya (keluarga). 

"Kami menanggapi Menhub terkait anggota (DPR) bisa dinas ke daerah-daerah, apakah bisa membawa keluarga? Karena anggota biasanya keluarganya ikut," tanya Tamanuri dalam forum online tersebut. 

Ia menambahkan, apakah terkait itu juga perlu menunjukkan perjalanan dinas atau cukup kartu tanda anggota saja.

Beberapa pertanyaan itu langsung direspon dan dijelaskan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Budi Karya Sumadi menegaskan, bahwa pejabat negara diperbolehkan melakukan perjalanan ke daerah selama untuk menjalankan tugas negara. 

Namun demikian, dalam bepergian tersebut tidak diperbolehkan membawa anggota keluarganya. 

Baca Juga: Bandara Soekarno-Hatta Masih Tunggu Aturan Resmi Terkait Dibukanya Kembali Transportasi Udara

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU