> >

Tak Terima Terdakwa Suap Divonis Satu Tahun, KPK Ajukan Kasasi Putusan Banding Romahurmuziy

Berita kompas tv | 28 April 2020, 23:32 WIB
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPASTV -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Romahurmuziy, terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. 

Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri langkah hukum tersebut dilakukan KPK pada Senin 27 April kemarin. Jaksa KPK telah mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

"JPU KPK pada hari Senin, 27 April 2020 telah melakukan upaya hukum Kasasi sesuai dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP dan Pasal 253 ayat (1) KUHAP atas putusan Nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2020).

Baca Juga: ICW Nilai Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Terhadap Romahurmuziy Mencoreng Keadilan

Ali menjelaskan ada tiga alasan KPK mengajukan kasasi. Salah satunya adalah Majelis Hakim Tingkat Banding yang dinilai tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tapi tidak sebagaimana mestinya. 

Menurut KPK, hal itu terlihat dalam pertimbangan majelis terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh Romy yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Romy.

"Padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan Terdakwa," ujar Ali. 

Kemudian Majelis Hakim Tingkat Banding juga dinilai tidak menerapkan hukum pembuktian sebagaimana mestinya ketika menolak keberatan JPU terkait hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Romy. 

Baca Juga: Romy Dituntut Hukuman Plus-Plus, Mulai 5 Tahun Bui sampai Hak Politik Dicabut

"Selain itu, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada Terdakwa yang terlalu rendah," kata Ali. 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU