> >

Pekerja Migran Indonesia di Malaysia Kesulitan Bertahan Hidup, DPR Minta Pemerintah Turun Tangan

Berita kompas tv | 28 April 2020, 22:22 WIB
Ilustrasi para buruh atau pekerja migran Indonesia (Tenaga Kerja Indonesia/TKI) yang menghuni barak-barak kontrakan (kongsi) di Kawasan Kuang dan Sungai Buluh, Selangor, Malaysia, Kamis (23/4/2020). (Sumber: Dok relawan PCIM Malaysia)

Bahkan pada akhirnya separuh gaji PMI dipotong untuk membayar hutang selama proses penempatan. 

“Jangan sampai ini menjadi lingkaran setan yang menguntungkan para calo. Harus ada ketegasan dan keberpihakan dari pemerintah. Calo harus diberantas sesegera mungkin,” katanya. 

Baca Juga: Terjebak Lockdown di Malaysia, TKI: Macam Ayam Dikurung

Mufida mengingatkan pemerintah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 

UU tersebut secara tegas mengharuskan pemerintah melindungi hak-hak pekerja (dan keluarganya) sejak masa rekrutmen hingga purna. 

“Pemerintah harus menjalankan amanah UU itu. Saat ini jutaan PMI di Malaysia membutuhkan pertolongan,” ungkap Mufida.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU