> >

Warga Nekat Judi Sabung Ayam Saat Pandemi Corona

Gelar perkara | 27 April 2020, 17:00 WIB

BEKASI, KOMPAS.TV - Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus perjudian sabung ayam ditengah pandemi virus corona di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Para tersangka dikenakan pasal berlapis termasuk undang-undang kekarantinaan karena berkerumun saat tengah diberlakukanya PSBB.

Ditengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih ada saja warga yang berkumpul melibihi lima orang sesuai anjuran pemerintah.

Kali ini tidak hanya berkumpul, 25 orang pria diamankan Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya karena nekat berjudi ditengah PSBB di wilayah Bintara, Bekasi, Jawa Barat.

Ke-25 pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka memiliki perannya masing-masing, seperti mencari arena sabung ayam, ikut serta dalam berjudi, hingga sebagai penonton.

Dalam penangkapan polisi berhasil mengamankan brang bukti berupa sejumlah ekor ayam hingga uang tunai.

Sebelumnya polisi melakukan penggerebekan sabung ayam di Perum Fajar Indah, Bintara, Bekasi, Jawa Barat.

Polisi mendapati 24 orang ini dimana sebagai bandar, penonton, malah berkumpul untuk berjudi.

Para pelaku pun kemudian diamankan oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya seluruh tersangka dikenakan pasal berlapis.

Selain pasal 303 KUHP, mereka juga dikenakan undang-undang kekarantinaan karena berkerumun dimasa PSSB dengan ancaman maksimal 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU