> >

Kemenhub Buat Skema Pelarangan Angkutan Transportasi Udara Mudik 2020

Berita kompas tv | 26 April 2020, 16:12 WIB
Ilustrasi pesawat sebagai angkutan transportasi udara (Sumber: kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Hubdar) membuat skema pelarangan transportasi udara.

Skema itu berupa pembatasan penerbangan yang diterapkan untuk wilayah PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di berbagai daerah di Indonesia yang termasuk zona merah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Pemberlakuannya dimulai sejak Jumat (24/4/2020) lalu hingga 31 Mei 2020.

Baca Juga: Mudik Resmi Dilarang, Kemenhub Siapkan Regulasi dan Sanksinya

Sebelumnya telah dikeluarkan pula Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriyah ini.

Permenhub itu pun tak lain untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang masih tinggi.

“Skema pembatasan transportasi udara dilakukan sebagai tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia pada masa mudik angkutan lebaran,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/4/2020).

Namun demikian, Novie menjelaskan, pelarangan itu dikecualikan bagi transportasi pimpinan lembaga tinggi RI, tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing dan perwakilan organisasi internasional di Indonesia. 

Termasuk operasional penerbangan khusus repatriasi untuk pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).

Selain itu, lanjut Novie, juga operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo serta operasional lainnya dengan ijin dari DItjen Hubdar.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU