> >

Larangan Mudik Mulai 24 April: Angkutan Umum, Mobil dan Motor Pribadi Tak Boleh Keluar Jabodetabek

Berita kompas tv | 21 April 2020, 15:35 WIB
Ilustrasi: mudik dengan mobil pribadi. (Sumber: kompasiana.com)

Berdasarkan data yang tercatat, terdapat 24 persen warga di perkotaan yang masih nekat melaksanakan mudik.

Padahal, pemerintah sejak jauh-jauh hari sudah mengimbau untuk tidak melaksanakan mudik. “Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020,” ujar Luhut.

Larangan mudik ini berlaku untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga wilayah zona merah virus corona.

Baca Juga: Jalan Tol Bakal Ditutup Jika Pemerintah Resmi Melarang Mudik Lebaran 2020

Luhut menjelaskan, skema larangan mudik ini nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek.

Namun pemerintah masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek, atau disebut pemerintah dengan istilah aglomerasi.

Transportasi massal di dalam Jabodetabek misalnya Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line tidak akan dihentikan operasionalnya, termasuk jalan tol.

Sebab, pertimbangannya untuk mempermudah bagi pekerja yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, perbankan, dan logistik dalam melayani kebutuhan masyarakat.

"Saya ulangi KRL tidak akan ditutup. Karena masih banyak yang naik kereta bekerja dalam bidang-bidang tadi (yang diperbolehkan operasi)," ucap Luhut. 

Termasuk memastikan arus logistik agar jangan sampai terhambat dalam hal ini jalan tol, tidak akan pernah ditutup tetapi dibatasi hanya untuk kendaraan-kendaraan logistik atau yang berkaitan dengan kesehatan, perbankan, dan sebagainya," kata dia.

Baca Juga: [Full] Luhut: Larangan Mudik Mulai 24 April 2020!

Apabila masih ditemui masyarakat yang nekat mudik maka sanksi pun akan diterapkan. Luhut masih belum menjelaskan detail jenis sanksi yang akan diterapkan.

"Namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif mulai 7 Mei 2020," ucap Luhut.

Pemerintah akan  menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat khususnya untuk wilayah Jabodetabek. 

Sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo, seluruh hal yang berkaitan dengan jaring pengaman sosial juga harus segera berjalan. Atas dasar itu, pemerintah memutuskan untuk melarang mudik pada tahun ini. 

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU