Saat PSBB Jakarta, Sektor Makanan dan Minuman Hanya Melayani Take Away
Berita kompas tv | 10 April 2020, 00:37 WIBAdapun sanksi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan termasuk adanya sanksi pidana, mulai dari pidana ringan hingga pidana berat. Aturan sanksi dalam Pergub 33/2020 ini tertuang dalam Pasal 27.
"Pergub ini memiliki 28 pasal dan mengatur semua kegiatan di DKI Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, pendidikan," ujar Anies.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV