> >

Pasal 18 Pergub Soal PSBB Jakarta, Kendaraan Pribadi Digunakan untuk Memenuhi Kebutuhan Pokok

Berita kompas tv | 9 April 2020, 23:10 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Seminar Nasional BPD SI Sinergi BUMD DKI Jakarta, di Mercure, Ancol, Jakarta Utara (22/2/2020) (Sumber: Pemprov DKI Jakarta)

JAKARTA, KOMPASTV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur terkait aturan pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta.

Peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2020 ini terdapat 28 pasal. Salah satunya Pasal 18 yang mengatur moda transportasi yang beroperasi di DKI Jakarta.

Anies menjelaskan dalam pasal menyatakan kendaraan pribadi baik roda empat maupun roda dua diizinkan digunakan hanya untuk bepergian dalam memenuhi kebutuhan pokok.

Baca Juga: PSBB Jakarta Berlaku Besok, PT KAI Batalkan 44 Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal

Jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi baik roda empat maupun roda dua ikut dibatasi sampai 50 persen.

Jika kapasitas kendaraan pribadi enam orang maka maksimal yang berada dalam kendaraan pribadi berjumlah tiga orang. Seluruh penumpang kendaraan pribadi juga diwajibkan menggunakan masker.

"Jadi secara prinsip adalah dilarang bepergian menggunakan kendaraan kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok," kata Anies saat jumpa pers di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).

Anies menambahkan seluruh penduduk di Jakarta berkewajiban mematuhi
aturan yang berlaku dalam Pergub tersebut. Masa PSBB ini berlaku mulai Jumat 10 April pukul 00.00 WIB hingga 23 april 2020.

Baca Juga: Anies Baswedan Paparkan 12 Poin dalam PSBB Jakarta

Adapun sanksi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan termasuk adanya sanksi pidana, mulai dari pidana ringan hingga pidana berat. Aturan sanksi dalam Pergub 33/2020 ini tertuang dalam Pasal 27.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU