> >

Presiden Jokowi Larang ASN Mudik, Begini Sanksinya Jika Dilanggar

Berita kompas tv | 9 April 2020, 17:29 WIB
Ilustrasi ASN atau PNS sedang melaksanakan upacara (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo melarang aparatur sipil Negara (ASN), personel TNI-Polri, serta pegawai BUMN untuk mudik saat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah atau tahun 2020.

Kebijakan tersebut diambil untuk meminimalisasi pergerakan orang dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek yang menjadi episentrum Covid-19 di Indonesia ke daerah.

"Hari ini sudah kami putuskan bahwa untuk ASN, TNI dan Polri, serta pegawai BUMN, dilarang mudik," kata Jokowi Hal dalam keterangan persnya melalui sambungan konferensi video pada Kamis (9/4/2020).

Untuk masyarakat umum, Jokowi belum melarang mudik. Namun demikian, pemerintah menganjurkan masyarakat untuk tak mudik. 

Baca Juga: Presiden Jokowi: ASN, TNI, Polri dan BUMN Dilarang Mudik

Jokowi menyadari mudik bisa menjadi medium penularan Covid-19 ke para masyarakat di desa. Apalagi, para perantau kebanyakan berasal dari Jabodetabek yang menjadi episentrum Covid-19.

"Tapi  pemerintah menganjurkan untuk tidak mudik. Dan tadi sudah saya sampaikan penyaluran bantuan sosial di Jabodetabek untuk warga agar warga mengurungka niat untuk mudik.” 

Untuk memperkuat larangan mudik bagi ASN, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokasi atau KemenPAN-RB telah mengeluarkan surat edaran Nomor 41 Tahun 2020.

"Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya sampai dengan wilayah NKRI dinyatakan bersih dari Covid-19," demikian bunyi poin 2 SE.

Surat edaran ini merevisi surat edaran MenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU