> >

Tidak Ada Alasan Kuat Menolak Pemakaman Jenazah Positif Virus Corona, Berikut Penjelasan MUI

Berita kompas tv | 8 April 2020, 16:25 WIB
Ilustrasi pemakaman jenazah korban virus corona atau Covid-19 (Sumber: kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Di beberapa daerah, warga menolak pemakaman jenazah Covid-19 dengan pertimbangan beraneka ragam. 

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), menolak pemakaman seperti itu tidak sepatutnya dilakukan. 

Baca Juga: Sempat Ditolak Warga, TPU Cikadut Bandung Jadi Pemakaman Khusus Jenazah Corona

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Wakil Sekjen MUI Bidang Fatwa, KH. Sholahuddin Al-Aiyub di Jakarta, dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Kompas.tv, Rabu (8/4/2020).

Sholahuddin mengungkapkan, tidak ada alasan untuk menolak pemakaman jenazah Covid-19 ini dikarenakan dua hal. 

Pertama, kata Sholahuddin, dalam Islam, pemakaman jenazah itu hukumnya adalah fardlu kifayah.

Artinya, umat Islam yang ada di daerah tersebut yang paling berkewajiban melaksanakan hak-hak jenazah. 

Alasan kedua, lanjut Sholahuddin, di dalam Islam tidak boleh menunda-nunda penguburan atau pemakaman jenazah. 

“Jadi kalau kita melihat hadits, diterangkan bahwa jika ada di antara kalian yang meninggal, jangan kalian menahan-nahan, dan segerakanlah dia (jenazah) itu dikuburkan di tempat pemakamannya,” ujar Sholahuddin.

Selain alasan keagamaan, dari sisi protokol medis pun, Sholahuddin melanjutkan, penanganan jenazah karena Covid-19 sudah memperhatikan keselamatan dari tempat pemakaman. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU