> >

Ini Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H yang Dikeluarkan Kemenag

Berita kompas tv | 7 April 2020, 16:32 WIB
Menteri Agama (Menag) RI Fachrul Razi (tengah) usai mendampingi Presiden Jokowi meninjau proses sterilisasi Masjid Istiqlal, Jakarta dengan menggunakan disinfektan, Jumat (13/3/2020). (Sumber: Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

JAKARTA, KOMPASTV - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Wabah Covid-19.

Salah satunya dengan meniadakan sahur on the road dan buka puasa bersama. Dalam Surat Edaran tersebut Menag, Fachrul Razi menjelaskan Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau buka puasa bersama (ifthar jama'i).

Buka puasa bersama juga tida diberlakukan di tingkat lembaga pemerintahan hingga tempat-tempat ibadah yang kerap mengadakan acara buka puasa bersama.

Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Ibadah Puasa dan Tarawih di Tengah Wabah Corona, Semua Normal Tapi...

Selain buka puasa bersama, ia juga meminta umat Islam melakukan salat tarawih secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah. Ia juga meminta tidak perlu melaksanakan iktikaf yang dilakukan 10 hari terakhir bulan Ramadan.

"Tidak melakukan iktikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadan di masjid atau musala," ujar Fachrul dalam Surat Edarannya, Selasa (7/4/2020).

Kegiatan takbiran keliling pun dilarang. Takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara.

Tak hanya seputar ibadah Ramadan, pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan juga ditiadakan.

Baca Juga: Imbas Virus Corona, Kemenag Tunda Pengumuman Seleksi dan Pembekalan Petugas Haji Arab Saudi 2020

Sementara halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri diminta dilakukan melalui media sosial dan video call/conference saja.

Fachrul berharap panduan ini dapat dijalankan dan bisa meminimalisir penyebaran virus corona. Ia juga meminta agar MUI mengeluarkan fatwa terkait hal ini.

Meski demikian, dalam Surat Edaran tersebut Fachrul menjelaskan semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19.

"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," ujar Fachrul.

Baca Juga: Update Jumlah Kasus Corona 7 April 2020: 2.738 Kasus Positif, 204 Sembuh

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU