> >

Daftar Bank Umum dan Syariah yang Berikan Keringanan Kredit Resmi dari OJK

Berita kompas tv | 5 April 2020, 16:28 WIB
Ilustrasi: bank. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kebijakan pemerintah terkait dengan restrukturisasi atau kelonggaran kredit bagi para debitur yang terdampak virus corona mulai berjalan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar lengkap bank umum dan bank syariah yang setuju memberikan keringanan kredit bagi para debitur yang terdampak virus corona.

Hingga 5 April 2020 terdapat 71 bank umum dan bank syariah yang telah mengikuti aturan kelonggaran kredit yang diterbitkan oleh OJK.

Baca Juga: Leasing Mulai Buka Keringanan Kredit, Begini Cara dan Syaratnya

Aturan kelonggaran kredit diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Sebagai Kebijakan Countercyclical.

Dengan diterbitkannya aturan, debitur yang terdampak virus corona akan dapat menikmati kelonggaran kredit.

Kelonggaran kredit dapat diberikan oleh bank atau perusahaan leasing dalam beberapa bentuk, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

Melalui keterangan tertulis, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mencatat sudah banyak perusahaan leasing yang sepakat untuk menjalankan kebijakan tersebut.

"Berikut beberapa pengumuman resmi dari perusahaan pembiayaan. Jangan percaya info pengumuman hoaks yang beredar," ujar Sekar dalam keterangan tertulis, dikutip dari Kompas.com, Minggu (5/4/2020).

Baca Juga: Cerita Pengemudi Ojol yang Kecewa Keringanan Kredit Jokowi, Malah Jadi Tambah Lama dan Berat

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU