> >

Darurat Sipil Berlaku Jika Ada Pembangkangan dan Kekacauan Saat PSBB

Berita kompas tv | 5 April 2020, 13:20 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat konferensi pers (Konpers) soal update penanganan virus corona (Covid-19) di Istana Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/3/2020) (Sumber: Kompas TV)

 

JAKARTA, KOMPASTV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang disertai kebijakan darurat sipil saat memimpin rapat terbatas melalui video conference di Istana Bogor (30/3/2020).

Kebijakan tersebut untuk memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

Plt Deputi IV Kantor Staf Presiden bidang Komunikasi Politik Juri Ardiantoro mengatakan darurat sipil hanya diberlakukan jika terjadi pembangkangan publik dan kekacauan masif saat PSBB tersebut.

Baca Juga: Darurat Sipil Tidak Manusiawi? - SATU MEJA THE FORUM (Bag4)

Dikutip dari Kompas.com, Juri menyampaikan darurat sipil ditegakkan ketika pembangkangan, kekacauan, dan protes yang terjadi saat PSBB membuat stabilitas sosial menjadi berantakan.

Juri menegaskan pernyataan Presiden Jokowi soal darurat sipil tersebut merupakan imbauan tegas kepada masyarakat.

"Presiden ini sebenarnya hanya me-warning begitu serisunya penyebaran wabah ini sehingga tindakan tegas kepada yang tak mengindahkan imbauan pembatasan ini, pemerintah dan Pemda bisa melakukan tindakan-tindakan," kata Juri.

Baca Juga: Ini Bedanya Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan Karantina Wilayah

Dengan menyertakan kebijakan darurat sipil tersebut, Juri mengatakan masyarakat akan mematuhi kebijakan PSBB sehingga bisa memutus rantai penyebaran Covid-19. 

Penulis : Idham-Saputra

Sumber : Kompas TV


TERBARU