> >

Yasonna akan Bebaskan Koruptor dan Napi Narkotika Bersama 30.000 Tahanan Lain akibat Corona

Berita kompas tv | 1 April 2020, 17:59 WIB
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Kriteria ketat yang dimaksud Yasonna antara lain, pemberian asimilasi bagi napi narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya.

Ia memperkirakan ada 15.422 napi narkotika yang memenuhi syarat tersebut untuk diberikan asimilasi.

"Kami perkirakan 15.442 per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah per hari," kata Yasonna.

Lalu, pemberian asimilasi diberikan kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana.

"Ada sebanyak 300 orang," sebutnya.

Selanjutnya, pemberian asimilasi terhadap napi tindak pidana khusus (tipidsus) yang dinyatakan sakit kronis oleh dokter pemerintah dan telah menjalani 2/3 masa pidana. Disebutkan Yasonna, ada 1.457 orang.

Baca Juga: Cerita Pengemudi Ojol yang Kecewa Keringanan Kredit Jokowi, Malah Jadi Tambah Lama dan Berat

Terakhir, yaitu pemberian asimilasi terhadap napi asing yang berjumlah sebanyak 53 orang.

Yasonna mengatakan bakal menyampaikan usul revisi PP 99/2012 ini kepada Presiden Jokowi dalam rapat terbatas (ratas).

"Kami akan laporkan ini di ratas dan akan kami minta persetujuan presiden soal revisi emergency ini bisa kita lakukan," kata Yasonna.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU