> >

Pembatasan Sosial Berskala Besar Dinilai Sebagai Pilihan Rasional

Berita kompas tv | 1 April 2020, 17:49 WIB
Deputi IV Kantor Staf Presiden, Juri Ardiantoro, saat konferensi pers di Graha Gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (1/4/2020). (Sumber: Dok BNPB)

Baca Juga: [Full] Update Jumlah Kasus Virus Corona di DKI Jakarta Per 1 April 2020

Dengan penetapan PP tersebut, Juri melanjutkan, hal tersebut digunakan sebagai dasar hukum bagi pemerintah, gugus tugas dan pemerintah daerah untuk pengambilan kebijakan lain terkait dengan percepatan penanganan Covid-19. 

“Sehingga ada dasar hukum bagi pemerintah, gugus tugas, dan pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap penting dalam pembatasan-pembatasan lalu lintas, arus orang, arus barang, dan kegiatan-kegiatan lain di masyarakat,” tambah Juri.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU