> >

Jubir Presiden: Darurat Sipil adalah Alternatif Terakhir

Sapa indonesia | 30 Maret 2020, 21:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Benarkah presiden Joko Widodo akan menerapkan darurat sipil untuk mencegah penyebaran virus corona yang makin meluas?

Jokowi meminta pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, disiplin dan lebih efektif lagi.

Baca Juga: Aturan Karantina Wilayah, Pakar Hukum Tata Negara: PP Harus Cepat Dikeluarkan!

Prinsip utamanya adalah bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

Adapun penerapan darurat sipil adalah menjadi langkah terakhir apabila pembatasan sosial berskala besar dan pendisiplinan hukum ini tidak berjalan sebagaimana harusnya.

Seperti apa sebetulnya karantina wilayah yang harusnya bisa dilakukan?

Menurut Ova Emilia, skenario yang paling baik untuk saat ini adalah karantina atau pembatasan yang maksimal terhadap arus orang beraktifitas.

Baca Juga: Pemerintah Bahas Karantina Wilayah Tangani Covid-19

Untuk membahasnya sudah hadir di studio, Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah.

Dan melalui sambungan telepon dengan Dekan Fakultas Kedokteran dan Kesehatan Masyarakat UGM, Ova Emilia.

Serta melalui sambungan skype sudah terhubung dengan Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU