> >

PNS Kerja dari Rumah Hingga 21 April dan Diminta Tidak Mudik

Berita kompas tv | 30 Maret 2020, 18:40 WIB
MENPANRB Tjahjo Kumolo didampingi oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menggelar virtual press conference (Sumber: Foto: byu/HUMAS MENPANRB)

JAKARTA, KOMPASTV – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk tetap bekerja work from home atau bekerja di rumah, hingga 21 April 2020.

Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo didampingi oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menggelar virtual press conference, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (30/03).

Baca Juga: Jokowi Instruksikan Produksi 3 Juta APD Hingga Mei 2020

Perpanjangan masa work from home atau bekerja di rumah dituangkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo  dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 34 dan 36 Tahun 2020.

Hal ini bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk.

Tjahjo berharap para ASN dapat mematuhi Surat Edaran tersebut demi memutus mata rantai persebaran Covid-19.

Tak hanya itu, Menpan RB juga meminta ASN tidak mudik pada lebaran nanti.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo (Sumber: Foto: byu/HUMAS MENPANRB)

Dilansir dari situs resmi Menpan.go.id, pokok-pokok SE yang ditandatangani Menteri PANRB pada tanggal 30 Maret 2020, sebagaimana disampaikan Sekretaris Menteri PANRB, Dwi Wahyu Atmaji, sebagai berikut:

Pertama, dilakukan perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau yang dikenal work from home (WFH). Di dalam edaran sebelumnya disebutkan work from home ini berlaku hingga 31 Maret dan mulai hari ini diperpanjang hingga tanggal 21 April 2020.

Baca Juga: Ridwan Kamil Umumkan Gaji Gubernur Hingga PNS Jawa Barat Dipotong 4 Bulan

Kedua, Pelaksanaan ASN bekerja di rumah ini di lapangan diatur lebih lanjut oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK dengan melihat situasi yang berlaku di daerah masing-masing.

Ketiga, setiap instansi pemerintah untuk melakukan pendataan dan pemantauan ASN yang menjadi korban dari Covid-19 ini.

“Ada beberapa macam status; ada ODP, ada PDP, ada terkonfirmasi dan selanjutnya melalui penambahan keterangan di dalam sistem aplikasi kepegawaian diinstansi masing-masing, baik pusat maupun daerah,” ujar Sesmen PANRB Dwi Wahyu Atmaji

Baca Juga: Nekat Mudik? Siap-Siap Dapat Status ODP dan Isolasi 14 Hari!

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU