> >

Jokowi Tetapkan Pembatasan Sosial Skala Besar Disertai Kebijakan Darurat Sipil

Berita kompas tv | 30 Maret 2020, 15:53 WIB
Presiden Jokowi saat meninjau RS Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, 23 Maret 2020 (Sumber: Youtube Sekretariat Presiden)

KOMPAS.TV - Babak baru perlawanan terhadap virus corona dimulai. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan pembatasan sosial berskala besar.

Hal itu disampaikan Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, lewat video conference dari Istana Bogor, Senin (30/3/2020).

Jokowi juga meminta pembatasan sosial atau yang dikenal dengan sebutan physical distancing ini disertai kebijakan darurat sipil.

Baca Juga: Jokowi Sebut Ada 14.000 Orang Mudik 8 Hari Terakhir Ini

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi," kata Jokowi, Senin (30/3/2020).

"Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," sambungnya.

Jokowi pun meminta jajarannya segera menyiapkan payung hukum untuk menjalankan pembatasan sosial skala besar ini sebagai pegangan bagi pemerintah daerah.

"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar saya minta agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang jelas sebagai panduan provinsi kabupaten dan kota sehingga mereka bisa bekerja," ucap Jokowi.

Baca Juga: Telanjur Mudik? Presiden Jokowi Ingatkan Hal Ini

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga kembali menegaskan bahwa kekarantinaan kesehatan, termasuk karantina wilayah, adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU