> >

Jaksa Beberkan Detail Kronologi Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan di Persidangan

Berita kompas tv | 20 Maret 2020, 00:05 WIB
2 Tersangka Penyerang Novel Baswedan (Sumber: KompasTV)

JAKARTA,KOMPAS TV - Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Novel Baswedan digelar pada hari ini, Kamis (19/3/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Pada sidang yang berlangsung sekira satu setengah jam itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fedrik Adhar, membeberkan rentetan kronologi kedua terdakwa yang merupakan anggota Polri, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis menyiram air keras kepada Novel.

Pertama, Fedrik membacakan surat dakwaan terhadap Ronny Bugis. Ronny disebut jaksa berperan sebagai orang yang memberikan pinjaman motor dan mengantar Rahmat untuk melakukan aksi penyiraman.

Selanjutnya, giliran surat dakwaan Rahmat yang dibacakan. Rahmat merupakan pelaku penyiraman air keras kepada Novel. Dia mengaku membenci Novel karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Polri.

“Peristiwa penyiraman air keras terhadap Novel telah direncanakan dengan maksud untuk diserang dan menimbulkan luka berat sehingga Novel tidak dapat menjalankan pekerjaannya,” kata Fedrik di PN Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020).

Baca Juga: Kasus Novel Baswedan Akan Maju ke Persidangan, Berkas Perkara Sudah Dinyatakan Lengkap

Fedrik menjelaskan, penyiraman air keras ke Novel Baswedan direncanakan pada April 2017. Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette menemui alamat rumah Novel Baswedan di internet.

Pada 8 April 2017, Rahmat meminjam sepeda motor Ronny untuk mengamati komplek perumahan yang ditinggali Novel di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Butuh waktu tiga jam—dari pukul 20.00 hingga 23.00— bagi Rahmat untuk mengamati sekitar tempat tinggal Novel. Rahmat mempelajari lokasi secara detail. Dari rute masuk hingga keluar komplek, termasuk rute untuk melarikan diri. 

Ia mengamati semua portal yang ada. Dari pengamatannya, Rahmat menemukan hanya satu portal yang dibuka pada pukul 23.00 sebagai akses keluar masuk komplek perumahan.

Rahmat kembali mengamati di sekitar tempat tinggal Novel dengan motor Ronny pada 9 April 2017. Setelah merasa yakin, Rahmat pulang istirahat.

Pada 10 April 2017, Rahmat melaksanakan apel pagi di satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat dan mengembalikan motor Ronny. 

Setelah itu, sekira pukul 14.00 Rahmat pergi ke pangkalan Angkutan Mobil Gegana Polri mencari cairan asam sulfat atau H2SO4 yang tersimpan dalam botol plastik di bawah salah satu mobil yang terparkir.

Rahmat kemudian membawa cairan tersebut ke tempat tinggalnya. Cairan kimia itu dituangkannya ke dalam gelas kaleng. Ia pun menambahkan cairan tersebut dengan air dan membungkusnya dengan plastik.

Baca Juga: [FULL] Ternyata Ini Alasan Novel Baswedan Tidak Menghadiri Rekonstruksi

Pada 11 April 2017 sekitar pukul 03.00, Rahmat mengajak Ronny ke Kelapa Gading. Ketika memasuki perumahan, keduanya melihat hanya ada satu portal yang terbuka dan dijaga seorang petugas keamanan. Mereka masuk ke perumahan melalui portal tersebut.

Di sekitar Masjid Al-Ikhsan, mereka berhenti tepatnya di ujung jembatan di belakang mobil yang terparkir. Keduanya mengamati orang yang keluar dari masjid. 

Pada pukul 05.10 keluarlah Novel dari masjid menuju tempat tinggalnya. “Pada saat itu, Ronny diberitahu oleh Rahmat bahwa ia akan memberikan pelajaran kepada seseorang,” kata Fedrik.

Rahmat lantas meminta Ronny mengendarai motornya secara pelan-pelan mendekati Novel. Ketika posisi mereka sejajar dengan Novel, ia langsung menyiramkan cairan asam sulfat tersebut ke bagian kepala dan badan Novel. Selanjutnya, mereka melarikan diri.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, mereka diancam pidana sesuai dengan Pasal 355 ayat (1), Pasal 353 ayat (2), dan Pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU