> >

KPK Temukan Kecurangan Pengelolaan Dana JKN-KIS Capai Rp12 Triliun

Berita kompas tv | 14 Maret 2020, 11:32 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Sumber: (Kompas.com/Retia Kartika Dewi))

Kedua, perlu pembatasan manfaat untuk penyakit katartropik seperti jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal. Pembatasan ini terutama pada peserta dengan risiko tinggi akibat merokok atau banyak mengonsumsi gula. 

“Dengan begitu, upaya preventif atau pencegahan penyakit bisa lebih optimal,” tuturnya.

Ketiga, pemerintah perlu berkoordinasi dengan asuransi swasta dalam pembagian pelayanan perawatan. Dia menyebut pemerintah bisa mencontoh Korea Selatan.

“Praktik di sana, pembagian dengan asuransi swasta mencapai 20 sampai 30 persen. Jika bisa dimanfaatkan maka bisa mengurangi klaim BPJS hingga Rp600 miliar sampai Rp900 miliar,” tutur Pahala.

Keempat, menerapkan urun biaya dengan peserta. Berdasrkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51/2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Bayar dalam Program JKN  disebutkan, peserta bisa dikenakan urun biaya sebesar 10 persen dari biaya pelayanan rawat inap. 

Baca Juga: Iuran BPJS yang Sudah Terbayarkan akan Dialokasikan ke Pembayaran Bulan Berikutnya

“Dari hitungan ini diperkirakan pada 2018 ada efisiensi biaya mencapai Rp 2,2 triliun,” kata Pahala.

Kelima, memastikan kelas rumah sakit sesuai dengan pelayanan dan fasilitas yang diberikan. Menurut Pahala, rekomendasi ini sudah dijalankan dengan menemukan adanya sekitar 800 rumah sakit yang tidak sesuai kelas. 

Namun, setelah adanya penemuan tersebut, tidak ada tindak lanjut yang jelas dari Kemeterian Kesehatan. “Dari masalah kelas RS yang tidak sesuai ini, efisiensi pembiayaan yang bisa didapatkan sebanyak Rp 6,6 triliun,” tuturnya.

Terakhir, memperbaiki sistem verifikasi di lapangan dari petugas BPJS Kesehatan. Harus ada aturan yang tegas jika ditemukan data yang fiktif. “Jika memang ditemukan ada yang fiktif harus ada pengembalian uang sampai hukuman pidana,” kata Pahala.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU