> >

Mengenal Happy Five, Narkoba yang Menjerat Ririn Ekawati

Berita kompas tv | 9 Maret 2020, 13:20 WIB
Artis Ririn Ekawati telah dibebaskan dan keluar dari Polres Metro Jakarta Barat (Sumber: kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Polres Metro Jakarta Barat mengamankan artis Ririn Ekawati bersama 30 butir pil H5 atau Happy Five di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan, Sabtu tengah malam (7/3/2020).

Baca Juga: Artis Cantik Ririn Ekawati Diamankan Polisi, Ini Profilnya

Sudah berulang kali polisi menangkap artis atau selebritis yang menyalahgunakan narkoba jenis ekstasi dan shabu, namun kemarin ini narkoba yang menjerat artis peran Ririn Ekawati itu adalah Happy Five.

Apa sebetulnya narkoba jenis pil H5 atau Happy Five itu?

Menurut Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Arman Depari, Happy Five merupakan produk pil pabrikan yang diproduksi di Jepang dan Cina.

Pil ini resminya bernama Erimin Five, diambil dari nama pabrik yang memproduksinya di dua negara itu.

Happy Five di Indonesia dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Sumber: tribunnews.com)

Sejauh ini di Indonesia, belum pernah ada yang memproduksinya dan diklasifikasikan sebagai bahan psikotropika.

Bahan utamanya nimetazepam, jenis psikotropika golongan IV yang dapat membuat pemakainya mengantuk, rileks, dan teler.

Happy Five biasanya dikonsumsi pemakainya buat kegiatan rekreasi atau senang-senang. 

Tujuan menenggak pil ini adalah agar lebih percaya diri.

Setelah dikonsumsi, Happy Five dengan cepat terdistribusi ke otak.

Walau efeknya lebih lemah dari ekstasi, namun Happy Five tetap memicu ketergantungan.

Para pemakainya, selain yang doyan dugem, juga yang biasa nongkrong di kedai dan jalanan. 

"Tentu mereka dari kalangan anak muda yang punya duit,'' kata Arman. 

Baca Juga: Amankan Ririn Ekawati, Polisi Sita 38 Butir Happy Five

Sejatinya Happy Five ini untuk pengobatan sedasi bagi orang yang tak bisa tidur. 

Tapi oleh si pemakainya, yang diambil adalah efek fly-nya. 

Karena itu, produk ini di beberapa negara juga tidak disetujui peredarannya.

Oleh karenanya di Indonesia dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Peredarannya di Indonesia paling banyak di Jakarta dan Bali. 

“Jalur masuk Happy Five ke Indonesia utamanya dari Malaysia, karena di sana banyak penggunanya, walaupun ada juga yang dari Singapura,” tutur Arman.

Arman menjelaskan, peredaran Happy Five masih melalui jaringan dan sindikat yang pernah terungkap.

Sebab jaringan dan sindikat yang pernah diungkap polisi, selain menjual ekstasi dan sabu, juga menjual Happy Five sebagai produk sampingan.

"Karena dijual oleh sindikat yang sama. Misalnya, ketika nggak ada barang seperti ekstasi, ya, Happy Five yang ditawarkan," katanya.

Selain disebut Happy Five, juga diistilahkan sebagai "pil janda" lantaran warnanya merah muda. 

Baca Juga: Ririn Ekawati Bebas, Hasil Tes Urine Negatif Narkoba

Arman menjelaskan bahwa merek yang banyak disita polisi adalah AAA (triple A) dan C28. 

Kadar pada merek pertama lebih tinggi ketimbang merek kedua. 

Si pemakai biasanya minum satu butir-satu butir. 

Ada pula yang minum dua butir sekaligus biar lebih dahsyat. 

Tapi, kalau minum tiga butir, bisa bablas karena overdosis.

Maka jangan pernah Anda coba-coba atau mencicipinya. Sedikit saja mencoba, akibatnya bisa fatal.
 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU