> >

Pengemudi yang Tabrak Ibu Hamil Hingga Tewas Terancam Pidana 6 Tahun

Indonesia update | 28 Februari 2020, 17:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang ibu hamil meninggal dunia setelah ditabrak oleh pengemudi yang baru belajar mengendarai mobil.

Detik-detik kejadian ini terekam kamera pemantau yang berada di Jalan Palmerah Utara IV, Jakarta Barat.

Korban yang tengah menyebrang dan sedang berjalan menghampiri suaminya tiba-tiba  ditabrak dari arah belakang oleh sebuah mobil.

Suami korban yang melihat kejadian itu berupaya menghentikan laju mobil namun tak berhasil. 

Pengendara mobil merupakan seorang wanita yang baru belajar mengemudi dengan suaminya. 

Korban dan bayi yang dikandungnya pun meninggal dunia.

Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Barat langsung menetapkan pengemudi mobil sebagai tersangka. 

Selain menabrak ibu hamil hingga meninggal dunia, pelaku  juga tak memiliki Surat Izin Mengemudi.

Mobil pelaku juga akan disita untuk pemeriksaan.

Kompol Hari Admoko, Kasat Lantas Polres Jakarta Barat menyebutkan jika pelaku dijerat dengan pasal 310 Ayat 3 dan 4 Undang Undang Lalu Lintas tentang kecelakaan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atau denda 12 Juta Rupiah.

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU