> >

Guru SMPN 1 Turi Sleman Jadi Tersangka Kasus Susur Sungai Sempor

Berita kompas tv | 22 Februari 2020, 21:23 WIB
Siswa SMPN 1 Turi berkegiatan pramuka susur sungai Sempor, Sleman (21/2/2020) (Sumber: Istimewa)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang guru berinisial IYA ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait kasus ratusan siswa hanyut di sungai Sempor, Sleman saat kegiatan susur sungai. IYA juga merupakan pembina Pramuka sekaligus guru SMP Negeri 1 Turi.

IYA dikenakan pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Kita telah menaikan salah satu dari saksi itu dengan inisial IYA menjadi tersangka. Sampai dengan saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan, BAP sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Yuliyanto dilansir dari Kompas.com (22/2/2020).

Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada 13 orang terkait kasus ini. Ada 3 kelompok dari 13 orang yang menjalani pemeriksaan. Kelompok pertama adalah pembina Pramuka. Pembina pramuka yang diperiksa ada tujuh orang. Dari tujuh orang tersebut, enam orang di antaranya ikut ke lokasi sedangkan satu orang tinggal di sekolah untuk menunggu barang-barang para siswa. Enam orang pembina mengantar peserta ke sungai dan empat orang di antaranya ikut turun dalam kegiatan susur sungai.

Selain pembina Pramuka, kelompok kedua yang diperiksa adalah Kwarcab Pramuka Kabupaten Sleman. Ada tiga orang yang diperiksa polisi. Sedangkan kelompok ketiga adalah warga yang ada di sekitar tempat kejadian.

Penulis : Sadryna-Evanalia

Sumber : Kompas TV


TERBARU