> >

Terima Rp60 Miliar, Pelarian Buronan Kasus Bank Century Berakhir di Bintaro

Berita kompas tv | 15 Februari 2020, 12:56 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan (Sumber: KOMPAS.COM/DIAN MAHARANI)

JAKARTA, KOMPAS TV - Raden Mas Johanes Sarwono, bekas Komisaris PT Nusa Utama Sentosa yang jadi buronan kasus korupsi Bank Century, ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung pada Jumat (14/2/2020).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan Johanes Sarwono ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten.

“Yang bersangkutan berhasil diamankan di sektor V Bintaro, Tangerang Selatan," kata Hari melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Sabtu (15/2).

Baca Juga: 4 Buronan Kasus Pembunuhan Ditangkap Polisi

Hari menjelaskan, Johanes Sarwono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi karena turut menerima aliran dana Bank Century sebesar Rp60 miliar.

Uang tersebut, lanjut dia, diduga berasal dari PT Graha Nusa Utama dalam pembayaran jual beli tanah Yayasan Fatmawati seluas 22 hektare.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 535 K/PID.SUS/2014 tanggal 14 Juli 2014, Johanes Sarwono dijatuhkan hukuman pidana selama 6 tahun penjara.

Tak hanya itu, Johanes juga didenda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka sebagai gantinya ia akan menjalani penambahan masa kurungan selama tiga bulan.

Hari menuturkan, penangkapan terhadap Johanes Sarwono merupakan bagian dari program Tabur atau Tangkap Buronan yang diinisiasi Kejaksaan Agung.

Program tersebut merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara, baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU