> >

Panduan Lengkap Alur Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2019

Berita kompas tv | 3 Februari 2020, 17:51 WIB
Alur tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2019 (Sumber: BKN/kompas.com)

KOMPAS.TV - Prosesi tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah dimulai sejak 27 Januari lalu.

Beberapa instansi diketahui telah melakukan tes SKD CPNS 2019, baik instansi pemerintah provinsi, kabupaten, kota maupun instansi di tingkat kementerian.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019, ini Cara Ceknya!

Agar pelaksanaan tes SKD berjalan lancar, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan panduan tentang alur SKD. 

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN, Paryono. 

"Total ada 8 alur tes SKD CPNS 2019 untuk semua instansi," ujar Paryono kepada Kompas.com, Jumat (31/1/2020). 

Selain itu, 8 alur tersebut juga telah diunggah oleh Kanreg II BKN Surabaya di akun Twitter resmi mereka.

Kedelapan alur SKD CPNS 2019 itu antara lain :
1.    Peserta datang 60 menit sebelum jadwal ujian 
2.    Verifikasi menunjukkan KTP dan kartu ujian 
3.    Peserta menyimpang barang bawaan ke dalam loker yang telah disiapkan. Peserta hanya diperbolehkan membawa KTP dan kartu ujian ke dalam ruang CAT 
4.    Registrasi dan pemberian PIN peserta oleh instansi 
5.    Body checking 
6.    Peserta di ruang tunggu dan melihat video tutorial pengoperasian CAT
7.    Peserta memasuki ruang CAT dan mengerjakan soal CAT 
8.    Nilai akan ditampilkan di monitor publik.

Sebelumnya, Paryono menyebutkan terkait adanya beberapa ketentuan dalam proses pencetakan kartu peserta ujian CPNS 2019 yang berlaku untuk semua instansi. 

"Pada kartu peserta ujian, ada dua kartu. Yaitu kartu peserta ujian dan lembar panitia ujian CPNS," tutur Paryono. 

Di antara ketentuan itu adalah; mencetak dengan menggunakan tinta warna, potong pada bagian garis putus-putus.

Kemudian pada lembar Panitia Ujian CPNS peserta sudah menuliskan nama dan tanda tangan pada kolom yang disediakan dan diserahkan kepada panitia pada saat akan ujian.

Lalu untuk Pin peserta didapat pada saat akan mengikuti ujian dan mendapatkan tanda tangan panitia.

Terakhir, kartu peserta ujian jangan dilaminating.

Baca Juga: Alur Pendaftaran dan Persyaratan Umum Seleksi CPNS 2019

Namun demikian, Paryono menambahkan, apabila peserta mencetak kartu ujian sebelum 1 Januari 2020, maka dinyatakan tidak valid. 

Ia mengimbau kepada peserta yang lolos administrasi agar mencetak ulang kartu peserta ujiannya.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU