> >

Pelajar Bunuh Begal Dengan Pisau Demi Lindungi Pacar, Pisau Dari Mana?

Berita kompas tv | 19 Januari 2020, 20:32 WIB

 

Ilustrasi Pengadilan (Sumber: SHUTTERSTOCK)

Malang, Kompas TV - seorang pelajar di bawah umur berinisial ZA asal Malang, terancam penjara seumur hidup karena didakwa melakukan pembunuhan.

Ia didakwa dengan melakukan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sidang dakwaan tersebut berlangsung pada 14 Januari 2020 lalu.

ZA mengaku membunuh begal karena terpaksa.

Ia harus membela pacarnya yang hendak diperkosa oleh begal.

Kejadian bermula pada hari minggu malam (8/9/2019).

ZA diketahui tengah membonceng pacarnya dengan menggunakan sepeda motor.

Mereka melintasi ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Ia dihadang oleh sejumlah begal yang hendak merampas barang berharga dan motornya. 

Penulis : Abdur-Rahim

Sumber : Kompas TV


TERBARU