> >

Tiga Pejabat Jiwasraya Ditahan

Kompas malam | 15 Januari 2020, 00:55 WIB

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menahan tiga orang tersangka kasus gagal bayar asuransi Jiwasraya termasuk diantaranya Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya.

Setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi di Jiwasraya, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Mereka adalah Mantan Direktur Keuangan, Harry Prasetyo, Komisaris PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro serta Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.

Ketiganya keluar gedung Jampidsus dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan dan dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk dilakukan penahanan selama 30 hari. Kuasa Hukum Benny Tjokro, Mukhtar Arifin menyayangkan penahanan terhadap kliennya.

Selain tiga mantan petinggi Jiwasraya Kejaksaan Agung juga menetapkan dua tersangka lagi yaitu mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim dan Syahmirwan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hendrisman Rahim dan Syahmirwan juga langsung ditahan.

Kejaksaan Agung menyatakan sejauh ini mereka telah menahan 5 orang dalam kasus Jiwasraya.
 

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU