> >

Asabri Dirundung Kasus Dugaan Korupsi, Berikut Ulasan Kasus Terdahulunya

Berita kompas tv | 13 Januari 2020, 11:25 WIB
Gedung ASABRI di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur (Sumber: Kontan)

Henry juga menjadi tersangka lain dalam kasus ini. 

Namun, uang itu digunakan untuk berinvestasi di bidang lain.

Beberapa bulan kemudian, April 2008, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghukum Subarda 5 tahun penjara. 

Baca Juga: Mahfud MD: Isu Dugaan Korupsi Asabri Nilainya Tidak Kalah Fantastis dengan Jiwasraya

Subarda terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Terdakwa juga dihukum denda Rp 30 juta subsider 6 bulan penjara, dan membayar ganti rugi kepada negara Rp 33,6 miliar.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebanyak 7 tahun penjara dan membayar denda Rp 30 juta subsider 6 bulan kurungan dengan beban uang pengganti Rp 34 miliar.

Akibat perbuatan Subarda, dana prajurit yang semestinya digunakan untuk perumahan prajurit terpakai untuk memperkaya diri sebesar Rp 34 miliar. 

Subarda juga terbukti memperkaya Henry Leo. 

Dalam persidangannya, pengusaha ini divonis 6 tahun penjara.

Keduanya sempat mengajukan banding hingga kasasi. 

Namun pada 6 Maret 2009, Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi mereka.
 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU