> >

Ini Faktor Kapal Vietnam Suka Keluar Masuk Laut Natuna

Berita kompas tv | 10 Januari 2020, 18:05 WIB
Kapal ikan asing Vietnam tak bisa melaut setalah ditangkap dalam operasi gabungan antara Ditjen PSDKP KKP RI dan BAKAMLA RI pada Minggu (27/5/2018) (Sumber: Humas KKP.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kehadiran kapal Vietnam di Laut Natuna bukan sekali dua kali. Pada April 2019, TNI AL pernah menangkap kapal Vietnam yang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah ZEE Indonesia di perairan Natuna. 

Peristiwa penangkapan ikan ilegal di perairan Natuna oleh kapal Vietnam kembali terjadi pada akhir tahun 2019. Sebanyak tiga kapal Vietnam ditangkap Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Laut Natuna.

Baca Juga: Sengit! Detik-Detik Anak Buah Edhy Prabowo Tangkap Kapal Vietnam di Natuna

Saat penangkapan, kapal pengawas KPP telah berkordinasi dengan TNI AL dan mengarahkan KRI Tjiptadi-381 dan KRI Teuku Umar-385, serta Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang mengirimkan KN Tanjung Datu ke Laut Natuna Utara, seperti diberitakan Kompas.com.

Tiga kapal yang ditangkap Vietnam tersebut bernomor lambung KG 95118 TS (ukuran 125 GT), KG 94629 TS (ukuran 98 GT) , dan KG 93255 TS (ukuran 98 GT). 


ZEE Indonesia-Vietnam Belum Akur

Peristiwa provokasi Coast Guard Vietnam KN.264 dan KN.231 membuat pemerintah Indonesia melayangkan protes kepada Vietnam. 

Di sisi lain kesepakatan ZEE Indonesia-Vietnam di Laut Natuna belum memenuhi kesepakatan. Hal ini jugalah yang menjadi permasalahan berulangnya kapal Vietnam mengambil ikan di wilayah ZEE Indonesia.

Belum adanya kesepakatan Indonesia-Vietnam di kawasan ZEE ini diakui mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurut Kalla, bentrokan Indonesia-Vietnam bisa terjadi lagi. Sebab, Indonesia dan vietnam saling mengklaim wilayah masing-masing.

Namun untuk batas teritori kedua negara sudah terwujud. Selain itu kedua negara juga memiliki kesepakatan terkait koordinat batas landas kontinen yang tertuang dalam Perjanjian Persetujuan antara Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang Penetapan Batas Landas Kontinen yang ditandatanggani pada 26 Juni 2003 dan telah diratifikasi melalui UU No. 18 tahun 2007.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU