> >

10 Orang Berpotensi Tersangka Kasus Jiwasraya Dicekal

Berita kompas tv | 27 Desember 2019, 15:54 WIB

Dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019. 

Tim penyidik pun sudah memeriksa 89 saksi. 

Namun demikian, Kejagung belum menetapkan satu pun seorang tersangka.

Kasus tersebut terkuak setelah perusahaan asuransi memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana. 

Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya. 

"Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI di DPR RI, Jakarta, Senin (16/12/2019).
 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU