> >

Jaksa: Pengusaha Soetikno Soedarjo Suap Emirsyah Satar

Berita kompas tv | 27 Desember 2019, 11:00 WIB

Pengusaha Soetikno Soedarjo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Soetikno didakwa menyuap Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar untuk memuluskan pembelian mesin.

Dalam dakwaan jaksa menyebut Soetikno Soedarjo memberi suap 1,2 juta Euro dan 180.000 Dollar Amerika Serikat serta sejumlah barang senilai 2 juta Dollar Amerika.

Suap tersebut diberikan secara bertahap. Soetikno juga diduga memberi suap kepada mantan direktur teknik dan pengelolaan armada PT. Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno senilai 2,3 juta Dollar Amerika Serikat dan 477 Euro.

Selain pengusaha Soetikno Soedarjo, KPK juga telah menetapkan Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Hadinoto Soedigno sebagai tersangka.
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar ditahan KPK sejak 7 Agustus 2019 lalu pasca menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang. Sebelumnya Emirsyah Satar sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap pada Januari 2017 lalu namun belum ditahan. 

Penulis : edika-ipelona

Sumber : Kompas TV


TERBARU