> >

Rumah Tersangka Abdul Malik Digeledah, Ternyata Ada Kasus Satwa Dilindungi

Berita kompas tv | 26 Desember 2019, 16:59 WIB
Tersangka penodongan senjata api, Abdul Malik, dibawa petugas Polres Jaksel ke rumah kediamannya di Pejaten Barat, Jaksel, Kamis, 26 Desember 2019, untuk penggeledahan. Ternyata ditemukan juga kasus satwa dilindungi (Sumber: Kompas TV / Sisco / Junaidi)

 

Rumah kediaman tersangka Abdul Malik di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (26/12/2019), digeledah polisi. 

Penggeledahan di rumah tersangka penodongan senjata api terhadap dua remaja yang terjadi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2019) lalu itu untuk mencari sejumlah barang bukti.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi justru menemukan kasus lain dari rumah tersangka yang anggota Perbakin itu.

“Iya betul (Abdul Malik) anggota Perbakin, kemarin juga sudah ditemukan tiga selongsong peluru yang dijadikan barang bukti penembakan saat penodongan,” ujar Kapolres Jaksel, Kombes Bastoni Purnama, kepada awak media, di lokasi penggeledahan.

Bersama petugas BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam), polisi justru menemukan kasus lainnya.

Abdul Malik yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penodongan senjata api, kini ditambah dengan kasus baru berupa tuduhan tindak pidana menyimpan satwa dilindungi.

Selain ditemukannya sejumlah peluru senjata api dan senjata untuk berburu, petugas juga menemukan satwa dilindungi yang telah diawetkan.

Satwa itu tak lain seekor harimau sumatera, dua kepala rusa bawean, dan seekor burung cendrawasih.

Satwa dilindungi yang diawetkan itu lantas diboyong petugas untuk kepentingan penyelidikan.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU