> >

Dicopot Dewas TVRI, Helmy Yahya: Saya Dirut Sah! SK Ketua Dewas Cacat Hukum

Berita kompas tv | 5 Desember 2019, 17:37 WIB
Helmy Yahya (sumber: kontan.co.id)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) mengeluarkan surat keputusan (SK) pencopotan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya.

Keputusan Dewas LPP TVRI bernomor 3 Tahun 2019 tentang Penetapan non aktif sementara dan pelaksana tugas harian Direktur Utama TVRI periode 2017-2022.

Isi keputusan Dewas yang ditantangani Ketua Dewas LPP TVRI, Arief Hidayat Yahya itu menjelaskan; pertama, menonaktifkan sementara saudara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI.

Kedua, selama non aktif sementara sebagai Direktur Utama TVRI, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Direktur Utama TVRI

Ketiga, menetapkan saudara Supriyono, Direktur Teknik TVRI, sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Direktur Utama TVRI.

“Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan (4/12/2019) sampai dengan dicabut kembali oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI,” demikian termaktub dalam surat keputusan itu, yang diterima redaksi Kompas.TV.

SK Dewas TVRI tersebut ditanggapi langsung oleh Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya.

Menurut Helmy, surat keputusan itu cacat hukum dan tidak mendasar.

“Kami menyatakan bahwa SK itu cacat hukum, tidak mendasar, dan tidak berlaku,” ujar Helmy, lewat sebuah surat tentang tanggapan resminya yang diterima redaksi Kompas TV.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU