> >

Polisi Ringkus Pelaku Kejahatan Seksual Pada Anak

Berita kompas tv | 9 November 2019, 11:06 WIB

Aparat polres Metro Jakarta Pusat menangkap pelaku kejahatan seksual terhadap anak laki-laki. Pelaku beraksi sejak tahun 20-17.

Pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang ditangkap adalah seorang pria berusia 52 tahun. Dari lima anak yang menjadi korban, empat di antaranya telah melapor ke polisi. Para korban berusia 9 hingga 11 tahun.

Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan jika tersangka mengalami kelainan seksual. Saat melakukan kejahatannya, tersangka selalu mengiming imingi para korban dengan ajakan jalan-jalan dan berenang.

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU