> >

Rusak Pangkalan Elpiji, Seorang Ibu Divonis 3 Bulan

Berita kompas tv | 6 November 2019, 16:40 WIB

Vonis bagi seorang warga Lhokseumawe, Aceh, bernama Mursyidah, dalam kasus perusakan pangkalan elpiji 3 kg. Kasus ini menarik perhatian sejumlah kalangan termasuk para mahasiswa yang menganggap Mursyidah mendobrak pangkalan elpiji karena menduga ada penimbunan di tempat tersebut, sehingga elpiji langka.

Penulis : D-I-M

Sumber : Kompas TV


TERBARU