> >

Gerindra Dukung Revisi UU Kementerian Sebelum Prabowo Dilantik: Setiap Presiden Punya Tantangan

Politik | 13 Mei 2024, 10:29 WIB
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani berbicara kepada media di Sekretariat Bersama Gerindra-PKB, Jakarta Pusat, Senin (23/1/2023) (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, pihaknya mendukung Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebelum pelantikan Prabowo menjadi presiden. Hal tersebut, kata dia, untuk menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40.

Menurut dia, setiap rezim itu memiliki tantangan yang berbeda, sehingga penambahan kementerian merupakan sesuatau yang wajar. 

"Masalahnya nomenklatur dari pemerintahan itu selalu berbeda dan tantangan programnya juga berbeda. Ya, mungkin revisi itu dimungkinkan. Ya revisi itu bisa sebelum dilakukan (sebelum pelantikan presiden)," kata Muzani kepada wartawan, Jakarta, Minggu (12/5/2024).

Baca Juga: Kata Sekjen Partai Gerindra soal Peluang Revisi UU Kementerian Negara

Ia mencontohkan setiap era kepempimpinan di Indonesia memiliki kebijakan tersendiri dalam menyusun kabinet. Misalnya dimulai dari Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dengan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Dari Pak SBY ke Pak Jokowi juga ada perubahan, dan apakah dari Pak Jokowi ke pak Prabowo ada perubahan, itu yang saya belum (tahu)," kata Wakil Ketua MPR RI tersebut.

Muzani menilai, UU Kementerian Negara harus bersifat fleksibel, termasuk klausul yang mengatur jumlah nomenkaltur kementerian.

"Tetapi karena setiap presiden punya masalah dan tantangan yang berbeda, itu yang kemudian menurut saya UU kementerian itu bersifat fleksibel tidak terpaku pada jumlah dan nomenklatur," kata Muzani.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya membuka peluang untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. 

Menurut dia, seiring perkembangan zaman, sebuah produk hukum yang lampau juga harus diperbarui. Terlebih, undang-undang tersebut telah diterapkan sejak 16 tahun silam. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU