> >

Usai Divonis Pidana, 5 Komisioner KPU Palembang Diadili DKPP

Berita kompas tv | 16 Juli 2019, 15:50 WIB

Setelah diputus bersalah Pengadilan Negeri Palembang dengan 6 bulan penjara masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 10 juta terkait penghilangan hak pilih warga di Kecamatan Ilir Timur 2, Palembang, 5 Komisoner KPU Palembang harus menjalani sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.

Namun sidang perdana DKPP di Kantor Bawaslu Sumsel tak dihadiri 5 Komosioner KPU Palembang sebagai teradu. Sidang perdana mengagendakan penjelasan pelapor Badan Pengawas Pemilu Sumatera Selatan. Keterangan saksi-saksi dari KPU Sumsel, Panwascam dan pengawas pemilu lapangan atau PPL tentang pelaksanaan pemilu susulan yang direkomendasikan Bawaslu Palembang.

DKPP akan mempertimbangkan keterkaitan kasus pidana 5 Komisioner KPU yang sudah diputus Pengdailan Negeri Palembang dan menilai kinerja Komisioner KPU Palembang untuk membuktikan pelanggaran kode etiknya.

#KomisionerKPUPalembang #DKPP #Pemilu2019

Penulis : Imanuel-Gilang-Krisjanuar

Sumber : Kompas TV


TERBARU