> >

Suara Pindah ke Partai Lain, PPP Minta MK Batalkan Putusan KPU Hasil Pileg 2024

Rumah pemilu | 29 April 2024, 23:58 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dan tujuh hakim konstitusi yang bertugas untuk perkara PHPU Pilpres 2024. Para hakim MK akan menggelar sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Senin (22/4/2024) besok. (Sumber: Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK)  membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. 

Permohonan tersebut dikarenakan adanya perpindahan suara PPP ke Partai Garuda dalam pemilihan legislatif anggota DPR RI di daerah pemilihan Sumatera Barat I (Sumbar I). 

Kuasa Hukum PPP, Dega Kautsar Pradana menjelaskan, perhitungan PPP ada 5.611 suara yang pindah ke Partai Garuda dalam Pileg DPR RI di Sumbar I. 

Perpindahan suara ini diakibatkan kesalahan penghitungan oleh KPU.

Semula perolehan suara Partai Garuda yakni sebesar 90 suara, kemudian bertambah secara tidak sah menjadi 5.701 suara. 

"Karena itu, suara PPP yang semula 46.906 suara berkurang secara tidak sah menjadi 41.295 suara," ujar Dega dalam sidang sengketa Pileg di gedung MK, Senin (29/4/2024), dikutip dari pemberitaan MK. 

Baca Juga: Tuduh Suaranya Dipindah ke Partai Garuda, PPP Gugat Hasil Pileg 2024 di Provinsi Banten

Dega menambahkan, perpindahan suara PPP secara tidak sah ke Partai Garuda terus berlanjut hingga rekapitulasi tingkat nasional sebagaimana dituangkan KPU dalam Keputusan KP Nomor 360 Tahun 2024. 

Menurutnya, adanya perpindahan suara tersebut, PPP telah melakukan keberatan ke Bawaslu Provinsi Sumbar.

Namun KPU tetap memutuskan hasil rekapitulasi suara nasional yang membuat PPP tidak memenuhi persyaratan ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU